Senin, 22 Maret 2010

MENANGGULANGI KEMISKINAN CUKUPKAH HANYA MEMBERI KAIL?

Oleh : Rakhmani, S.Sos, M.Si*)

Indonesia telah 65 tahun merdeka, sebuah perjalanan panjang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, sebagaimana amanat konstitusi dalam UUD 1945. Pembangunan sebagai bentuk upaya strategis, terencana dan terprogram untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut menjadi tuntutan yang harus dilaksanakan, baik secara nasional maupun kelokalan, dalam bentuk otonomi daerah. Namun sayangnya, rentang waktu yang terbilang tidak muda lagi, kemiskinan sebagai musuh bersama bangsa ini menjadi momok menakutkan yang justru belum mampu dientaskan. Adalah suatu kewajiban Negara dan seluruh masyarakatnya untuk memeranginya.

Dalam persfektif pemerintah, upaya penanggulangan kemiskinan tersebut telah banyak kebijakan dan program diregulasikan, baik bersifat charity maupun pemberdayaan, sayangnya, semuanya menempatkan si miskin sebagai obyek bukan sebagai pelaku pemberdaya yang dengan kesadaran sendiri tergerak untuk mewujudkan kesejahteraan, baik bagi diri sendiri, maupun keluarganya. Akibatnya, kebijakan dan program tersebut melahirkan ketergantungan masyarakat miskin kepada pemerintah. Pola pemberian bantuan stimulant/bantuan yang oleh pemerintah sebagai upaya merangsang masyarakat untuk memulai usaha, yang selanjutnya dapat dikembangkan, dalam perkembangannya justru hanya sebagai bentuk hibah yang tidak jelas output dan outcomesnya. Ironisnya, masyarakat menganggap karena bersifat bantuan, maka hal tersebut merupakan bentuk kewajiban pemerintah bagi warganya, yang setiap orang dapat memperolehnya, yang pada akhirnya masyarakat beramai-ramai menamakan dirinya sebagai “orang miskin”, ironisnya, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan bersama.

Kebijakan dan program bantuan/stimulant sebagaimana yang dilakukan pemerintah tersebut tentu dalam pemikiran “lebih baik memberi kail” bagi masyarakat miskin juga kurang tepat kalau tidak disebut sebagai bentuk kesalahan. Kalau mau memberi kail kepada masyarakat miskin, maka kebijakan dan program tersebut juga harus ditunjang dengan kebijakan dan program untuk membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat miskin untuk : 1) mendapatkan umpan secara mudah dan murah, 2) mendapatkan media pemancingan secara legal dan adil, 3) mendapatkan peningkatan SDM untuk menggunakan kail, yang tidak saja dalam persfektif tradisional tetapi juga dalam bentuk modern dan beranekaragam, 4) akses pada permodalan, baik lembaga perbankan maupun lembaga perkreditan legal lainnya, dalam upaya mendukung operasional penangkapan ikan, baik untuk mendapatkan perahu dan sejenisnya, 5) Memasuki pasar secara legal dan kompetitif untuk memasarkan hasil tangkapannya agar pada akhirnya memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga mereka terbebas dari perangkap kemiskinan tersebut.

Dengan upaya-upaya tersebut, kita optimis kemiskinan yang menjadi penyakit akut yang melanda masyarakat dapat ditanggulangi, Insya Allah….(Penulis adalah pemerhati pembangunan daerah di Kab. HSS, Prov. Kalsel)

Senin, 08 Maret 2010

PEMBANGUNAN PERTANIAN harus !


Indonesia sejak dulu dikenal sebagai daerah agraris yang kaya akan hasil alam. kemampuan sektor pertanian sebagai landasan utama pembangunan menjadi satu titik sentral pembangunan yang mutlak harus dilakukan oleh negara dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara, bersama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, karenanya, melihat kondisi demikian, pertanian menjadi andalan negara untuk mencapai cita-cita tersebut, karenanya membangun negara ini harus dimulai dari pertanian, dan negara ini akan sejahtera bila para petaninya sejahtera, insya allah...