Rabu, 15 Februari 2012
PERAN LPSE DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (by Rakhmani, S.Sos., M.Si)
Pengadaan melalui model konvensional dimana antara panitia dan penyedia bertemu secara langsung”face to face”, berinteraksi secara intens, bekerjasama untuk maksud tertentu ternyata berdampak besar makin menjamurnya korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah kemudian meregulasikan Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana untuk mewujudkan pengadaan yang kredibel, dilaksanakannya pengadaan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sebagai model baru, LPSE membawa nilai baru, yang didalamnya selalu ada yang pro dan kontra, baik karena lebih mementingkan kualitas dan kepentingan masyarakat ataupun cemas dan merasa terganggu kemapanannya. Sebagai sebuah nilai baru, jaminan pengadaan melalui LPSE bebas korupsi juga perlu dibuktikan, karena menyangkut sistem, yang menentukan tetatplah ”the man behind the gun”. Alternatif pendekatan untuk mengaplikasikan LPSE sebagai sebuah nilai baru perlu dilakukan : a) perubahan mindset/pemikiran para pelaku pengadaan barang/jasa, b) penguatan kapasitas perusahaan dan SDM menuju kemandirian, c) Penguatan kualitas dan pelayanan menuju keunggulan, d) reward and punishment, sejahtera berkeadilan e). kerjasama melalui semangat kebersamaan dan f) menjunjung tinggi moralitas berlandaskan nilai religius. Kata kunci : korupsi, pengadaan secara elektronik, LPSE
PENDAHULUAN
Pemerintah melalui regulasinya perpres 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah berupaya mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut, kemudian pemerintah mengganti model pengadaan konvensional, melalui tatap muka “face to face” yang rawan korupsi, dengan model baru melalui media elektronik, yang dikenal sebagai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Fakta menunjukkan banyak keuntungan dengan diterapkannya LPSE tersebut, diantaranya : waktu menjadi lebih singkat, bahkan bisa mencapai 50% dibanding konvensional, belum lagi penawaran harga menjadi sangat kompetitif, transparansi melahirkan pengawasan semesta sehingga tindakan preventif terhadap penyimpangan dapat dilakukan, terbuka siapa saja dapat ambil peran sesuai kapasistasnya masing-masing, bersaing dan tidak diskriminatif melahirkan jiwa dan semangat berkompetisi “fair play”, mendidik wira usaha, kemandirian, kerjasama, dan senantiasa memperbaharui diri dengan standar kualitas dan layanan terbaik, kesemuanya itu melahirkan pengadaan menjadi akuntabel, baik dari sisi hukum, administrasi maupun keuangan. Melihat fakta demikian, maka tidak salah, kemudian banyak harapan besar yang ditumpukan kepada model baru ini, setidaknya sebagai model yang menggunakan media elektronik, internet dan perangkatnya, diharapkan berbagai korupsi dalam pengadaan barang/jasa, menang tender karena pertemanan, kedekatan, sogok menyogok, pungli, ikatan emosional, premanisme sebagai akibat adanya hubungan “face to face” yang terencana, intens dan saling menguntungkan atau ketakutan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
LPSE DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Sebagai sebuah model baru, pengadaan secara elektronik jelas melahirkan dua kubu yang saling berseberangan, ada pro dan kontra, begitu juga dengan penerapan pengadaan secara elektronik melalui LPSE. Pihak yang pro, jelas orang baru, belum terlibat atau merasa dirugikan dengan berlakunya model terdahulu, baik secara ekonomi maupun sosial, memiliki sifat terbuka, visi ke depan, berorientasi kualitas dan perbaikan secara terus menerus, singkatnya berjiwa perubahan, sedangkan pihak yang kontra, jelas karena sudah merasa nyaman dengan kondisi saat ini, mementingkan stabilitas, merasa diuntungkan dengan model terdahulu, baik secara ekonomi maupun sosial, singkatnya penganut faham kemapanan atau status quo. Kalau ditelaah lebih lanjut kedua kubu tersebut ternyata secara strata dan usia memang juga berbeda, di tingkat pemerintahan, yang kurang atau belum mau menerima pengadaan secara elektronik justru para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan yang justru berada pada top struktur manajemen pemerintahan, sedangkan yang menerima justru para kaum muda/staf, baik karena idealis, merasa tidak nyaman dengan model yang ada, tertekan, atau justru dirugikan dengan penerapan model yang ada. Disisi penyedia/rekanan/pengusaha, justru yang menerima para penyedia baru, penyedia lama tetapi tidak termasuk kelompok penyedia yang kebagian proyek dan penyedia yang berada di top struktur ”high class” pengadaan, sedangkan yang menolak para penyedia kecil dan menengah dan sudah lama terlibat dalam pengadaan dan menikmati hasil pengadaan. Penerapan pengadaan secara elektronik dianggap mematikan rezeki pihak yang kontra, sedangkan pihak yang pro justru menganggap penting untuk memikirkan kualitas, masyarakatlah yang harus diuntungkan, bukan orang perorang atau segelintir orang. Bukankah masyarakatlah yang sejatinyanya berhak menikmati uang mereka yang sudah disetorkan kepada negara, yang dikenal sebagai pajak untuk pembangunan. Adalah wajar kalau kemudian publik menuntut kualitas pelayanan terbaik sebagai konsekuensi balasan atas pelaksanaan kewajiban membayar pajak tersebut. Dalam kasus seperti ini, LPSE berperan dalam mendobrak kemapanan atau status quo. Dengan penerapan SPSE diharapkan pengadaan dapat berlangsung secara efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, sehingga tidak terjadi lagi, penyedia bekerjasama dengan oknum pemerintah melakukan cara-cara menyimpang untuk memenangkan suatu proyek pengadaan, korupsi yang justru merugikan pemerintah dan masyarakat. Dalam persfektif lain, posisi LPSE yang berada di tengah-tengah antara panitia pengadaan (pemerintah) dengan penyedia, menjadi filter untuk menghindari kontak langsung yang dapat menyebabkan proses pengadaan berjalan ke arah menyimpang. LPSE dapat menjadi ”wasit” yang baik dalam proses pengadaan barang/jasa. Peran fasilitasi layanan tersebut, semakin dipertegas melalui keanggotaan LPSE harus bebas dari panitia pengadaan untuk menghindari konflik kepentingan dan semua proses pengadaan tidak terlibat bertanggungjawab, kewajiban LPSE hanya sebatas fasilitasi dan menjaga sistem pengadaan berjalan sesuai ”rule of law” yang berlaku. Kondisi ini apabila diterapkan secara benar dapat menjamin pengadaan berlangsung efektif (tujuan pengadaan dapat tercapai sesuai apa yang ditetapkan, barang yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan spesifikasi sesuai syarat-syarat kualitas yang ditetapkan), efesien, baik dari sisi waktu maupun pembiayaan, karena persaingan harga penawaran menjadi sangat kompetitif sesuai harga pasar yang berlaku, sehingga penyedia yang menawarkan rasionalitas harga yang semakin mendekati harga pasarlah yang dipastikan menang pengadaan, transparan melahirkan pengawasan semesta, dimana publik dapat terlibat secara aktif dalam monitoring dan mengawasi pengadaan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan apabila suatu pengadaan terindikasi menyimpang, bersaing, kompetisi secara sehat dengan standar kepatuhan pada ”rule of law” secara bersama-sama dengan menawarkan kualitas terbaik, adil/tidak diskriminatif, semua penyedia dapat terlibat berpartisipasi dalam proses pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada pengkotakan penyedia tertentu, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan pengadaan, dan akuntabel. Pengadaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara lebih baik dan legal, baik dari sisi proses administrasi, hukum maupun keuangan. Sementara secara psikologi dan sosial, pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE dapat meminimalisir pengaruh buruk pengadaan secara konvensional, lebih-lebih di era reformasi yang mengedepankan hukum sebagai panglima. Perilaku dan tindakan menyimpang dalam pengadaan secara konvensional, secara psikologi kerap menyebabkan pelaku pengadaan susah tidur, was-was, kecemasan menahun, phobia melihat polisi dan jaksa, bahkan bisa berperilaku seperti orang gila dan bahkan bunuh diri. Sementara secara sosial, melahirkan sifat menutup diri terhadap lingkungan sosial, baik secara pribadi maupun keluarga, terisolasi secara sosial, dihukum secara sosial oleh masyarakat, yang dampak lanjutannya ternyata lebih parah dari hukum formil, terlibat narkoba sebagai alternatif jalan keluar bahkan hingga kehancuran rumah tangga, menjadi subyek dari pelaku-pelaku masalah sosial lainnya. Dengan penerapan pengadaan secara elektronik, para pelaku, baik aparatur maupun penyedia tidak ada terikat janji atau bekerjasama, berkontribusi untuk melakukan cara-cara irrasional untuk memenangkan pengadaan, dengan penekanan memilih diantara yang memberi keuntungan pribadi dan kelompoknya, karena hubungan pertemanan, ikatan emosional, penekanan dan sebagainya. Dengan pengadaan secara elektronik, pelaku pengadaan fokus pada pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya masing-masing, pengadaan dipercayakan pada sistem yang berlaku. Dengan kondisi ini LPSE berperan menjaga kenyamanan dan keharmonisan kehidupan psikologi dan sosial pelaku-pelaku pengadaan. Kehidupan pribadi nyaman, tidak ada kecemasan, was-was, no-phobia pada polisi dan jaksa, tidur nyenyak, sementara kehidupan sosialnya, keharmonisan rumah tangga terjaga, hubungan dengan mayarakat sekitar terjalin secara baik, kewajiban-kewajiban religius dan sosial dapat dilaksanakan, hubungan dengan sesama terjalin erat dan harmonis. Singkatnya, kehidupan para pelaku-pelaku pengadaan menjadi lebih beradab, bermartabat dan manusiawi. Dengan semakin baiknya pengadaan diharapkan kualitas barang/jasa yang dihasilkan pun akan semakin baik. Siapa yang diuntungkan dengan proses pengadaan yang baik dan menghasilkan barang/jasa yang semakin berkualitas, tentu tidak saja para pelaku pengadaan, baik aparatur (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) maupun Penyedia, dimana masing-masing pihak telah berkontribusi positif dalam pengadaan yang semakin baik dan berkualitas. Lebih dari itu, masyarakatlah yang sangat diuntungkan, karena kualitas barang./jasa yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan standar kualitas yang ditetapkan. Dengan semakin berkualitasnya barang/jasa yang dihasilkan akan semakin memperpanjang umur barang/jasa dimaksud, menimbulkan kepuasan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan secara tidak langsung membangun kesadaran publik, sehingga dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan daerah, termasuk menjaga hasil-hasil pembangunan tersebut. Dengan semakin berkualitasnya pengadaan barang/jasa jelas menjadi pintu masuk bagi terciptanya clean and good governnance, yaitu : pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, pemerintahan yang mengayomi, melindungi, mendorong, memfasilitasi, membangun dan melayani masyarakatnya.
PENGADAAN MELALUI LPSE BEBAS KORUPSI?
Jaminan pengadaan melalui LPSE bebas korupsi, tentu masih perlu dibuktikan. Setidaknya, sebagai sebuah sistem yang digerakkan oleh manusia, akan sangat tergantung bagaimana moralitas, sikap profesional, dan integritas ”the man behind the gun?”, yang menjalankan sistem tersebut, dan secara kasat mata, walaupun tidak sehebat melalui model konvensional dalam LPSE teridentifikasi beberapa pintu masuk korupsi dan kejahatan baru dalam pengadaan barang/jasa dalam format dan gaya baru, yaitu : secara internal, pintu-pintu dimaksud antara lain : 1. Kuatnya peran dan wewenang admin bisa bernilai positif atau negatif. Positif apabila admin memiliki moralitas, sikap profesional dan integritas yang tinggi, menjadi agen pendukung pemberantasan korupsi melalui LPSE, tetapi bernilai negatif apabila admin melacurkan diri, bekerjasama dengan penyedia, menjadi antek penyedia, dalam usaha memperlancar keikutsertaan dalam pengadaan secara elektronik melalui ”jalur belakang”, salah satu contohnya : mengatur sistem agar penawaran penyedia diakomudir walaupun sudah lewat waktunya. Kalau hal ini terjadi maka pemberantasan korupsi sebagai tujuan diberlakukannya pengadaan secara elektronik hanyalah omong kosong belaka. Walaupun secara kesisteman hal tersebut akan tercatat dan bisa dideteksi, tetap saja menjadi peluang bagi pihak yang memanfaatkannya. 2. Lambatnya proses agregasi, memunculkan kesempatan korupsi di wilayah registrasi dan verifikasi. Hal ini terjadi, karena penyedia memiliki kepentingan untuk mengikuti pengadaan secara elektronik sementara yang bersangkutan belum lengkap dalam registrasi dan verifikasi. Kongkalikong antara penyedia dan verifikator dapat terjadi pada tahap ini, walaupun belum lengkap tetapi oleh verifikator diluluskan agar penyedia dapat mengikuti pengadaan secara elektronik, dan selalu saja ada tawar menawar terhadap suatu kegiatan ”dibawah meja”. Secara ekternal, di tingkat penyedia, penerapan LPSE ternyata membawa phobia tersendiri, setidaknya pemikiran bahwa proyek yang biasanya mereka dapatkan karena KKN dikhawatirkan akan hilang oleh pihak lain, yang menyodorkan kualitas dan kompetensi sebagai penyedia. Ketakutan tersebut sangat beralasan, karena masih lemahnya faktor modal, SDM, dan manajemen perusahaan, hal ini justru sangat terasa bagi penyedia lokal yang justru kebanyakan menang lelang bukan karena pertimbangan kompetensi dan kualitas tetapi lebih pada kedekatan dan sogok menyogok, baik pada proses lelang, saat pelaksanaan hingga hasil akhir proyek, terdapat simbiosis mutualisme, kontraktor untung, oknum pemilik proyek/pemerintah untung. Kondisi ini tentu sangat merugikan rakyat, karena pikiran kotor untuk berbagi ”kue proyek”, kontraktor berKKN mesra dengan oknum pemerintah?pemilik proyek dengan manipulasi pelaksanaan proyek, menurunkan spesifikasi teknis, kebohongan bahkan hingga proyek fiktif. Kondisi ini, dalam tataran aplikasi di lapangan mulai menggejala ”premanisme di akar rumput”. Pihak pemenang/rekanan yang berasal dari luar daerah/lokasi pengadaan, akan diganggu oleh orang-orang penyedia yang kalah dalam pengadaan. Bentuk gangguan tersebut berupa premanisme di tingkat pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi. Gangguan-gangguan tersebut antara lain : sabotase, perusakan, menghalang-halangi pekerjaan, bahkan tindakan kriminalitas pada pelaku-pelaku proyek di lapangan. Jadi kalau dulu premanisme pengadaan berlangsung di pintu masuk pengadaan (waktu proses lelang berlangsung) sekarang bergeser di tingkat pelaksanaan pekerjaan. Konsekuensinya para pelaku penyedia dituntut memproteksi pekerjaannya, tentunya juga dengan mengamankan proyeknya dengan menggunakan preman-preman lokal minimal sampai hasil pekerjaan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, selaku pemilik proyek. Hal ini tentu saja berdampak timbulnya cost baru untuk membiaya preman-preman tersebut sehingga biaya pengadaan kembali tidak efesien. Hal lain, hingga saat ini juga secara operasional, pengadaan secara elektronik juga masih dilaksanakan dalam skala terbatas, hanya berkisar pada e-tendering, dan belum mengakomudir pengadaan langsung. Padahal sudah menjadi rahasia umum, yang namanya pengadaan langsung, yang ternyata jumlahnya cukup besar, menjadi ”kue proyek” yang sangat lezat untuk diperebutkan oleh aparatur dan penyedia. Kalau proyek-proyek dengan nilai milyaran membutuhkan kualifikasi dan keahlian tertentu, pengadaan langsung justru banyak dimainkan para ”makelar proyek” yang ternyata bahkan aparatur turut ”bermain” menjadi pelaksana proyek, yang jelas-jelas bertentangan dengan perpres 54/2010, namun sayangnya, hingga sekarang pun masih dilaksanakan oknum aparatur, walaupun dengan jalan ”kucing-kucingan”, tetapi di internal kantor/instansi yang bersangkutan jelaslah ”tahu sama tahu” saja, yang penting selalu ada ”uang tutup mulut” yang dibagi secara bersama atau dinikmati bersama, baik dengan cara makan bersama, pembagian baju, sarung, atau bingkisan bernama ”paket lebaran”. Kalau model pengadaan langsung belum menemukan regulasi yang jelas, sama saja kita memelihara ”tikus berdasi” yang akan menggerogoti uang publik bernama ”korupsi”.
SUATU ALTERNATIF PEN DEKATAN
Sebagai sebuah model baru maka pengadaan secara elektronik melalui LPSE membutuhkan kerjakeras dan kerja bersama, baik aparatur pemerintah maupun penyedia, termasuk masyarakat luas. Dalam tataran kebijakan dan pembinaan maka LKPP wajib terus melakukan perbaikan regulasi yang mengikat, komprehensif dan menyeluruh secara terus menerus yang mengatur mekanisme pengadaan secara elektronik yang diakui secara bersama sebagai ”rule of the game”. Untuk menerapkan pengadaan secara elektronik yang bebas korupsi, memberi penekanan bahwa LPSElah yang menjadi garda terdepan agar pengadaan bebas korupsi, karenanya secara terstruktur perlu ada kerjasama yang lebih komprehensif antara LKPP dan LPSE se-Indonesia, secara horizontal juga perlu ada kerjasama dan koordinasi antar LPSE, bagaimanapun mengenalkan suatu model baru tidaklah semudah membalik telapak tangan. Suatu alternatif pendekatan yang dapat dilakukan agar pengadan secara elektronik menjadi model baru yang menjamin pengadaan bebas korupsi antara lain dilakukan dengan cara : pertama, proses adopsi model baru tersebut membutuhkan kesadaran bersama, pemerintah dan penyedia, dan kesadaran harus dimulai dengan perubahan mindset, bahwa model baru tersebut diyakini mampu membawa perubahan ke arah lebih baik, dan tentu saja mampu membuat pengadaan menjadi lebih berkualitas dan bebas korupsi. Karenanya, semua pihak pelaku pengadaan harus memiliki cara pandang yang sama, membuka diri pada perubahan, terus menerus memperbaharui diri, melakukan perbaikan dan diaplikasikan dalam perbuatan dan tindakan. Ketika melakukan pengadaan, yang menjadi sandaran utama adalah kualitas dan kepentingan publik diatas segalanya. Mudah memang dikatakan, tetapi sangat sulit diaplikasikan, apabila anda terlibat berkepentingan dengan pengadaan tersebut, khususnya kepentingan ekonomi, tetapi ketika kita membebaskan diri dari berbagai kepentingan, yang sifatnya orang perorang atau kelompok, pasti apa yang menjadi tujuan pengadaan, yaitu orientasi kualitas dan kepentingan publik, niscaya semuanya menjadi mudah dan dilapangkan. Kedua, untuk menjadi pemenang dalam pengadaan secara elektronik yang sandaran utamanya pada kualitas maka penguatan kapasitas perusahaan dan SDM merupakan modal utamanya. Penguatan kapasitas perusahaan dan SDM merupakan modal kemandirian, yang mampu menjangkau berbagai peluang pengadaan semakin terbuka lebar. Ketiga, pengadaan secara elektronik harus menonjolkan aspek kualitas dan pelayanan, sehingga akan melahirkan keunggulan, baik ecara kompetitif maupun komparatif. Keunggulan menjadi aset bagi penyedia untuk dijual dalam memenangkan pengadaan secara elektronik. Keempat, reward and punishment bagi aparatur pemerintah pelaku pengadaan, penghargaan dapat bernilai ekonomi maupun sosial secara layak agar terwujud hidup yang sejahtera berkeadilan, sejahtera secara legal melalui insentif hasil kerja keras dalam pengadaan, bukan dari pungli, sogok menyogok, amplop bawah meja, ATM, dan sebagainya, sementara hukuman harus diterapkan apabila pelaku pengadaan bermain-main dengan hukum, dan terbukti menyalahgunakan amanah yang diberikan, melakukan korupsi, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Kelima, semua itu dilakukan dengan semakin intensifnya kerjasama melalui semangat kebersamaan para pihak yang terlibat dalam pengadaan secara elektronik, baik di tingkat institusi perumus kebijakan dan pembinaan (LKPP) maupun di tingkat pelaksana (PA/KPA, PPK, ULP, LPSE dan penyedia). Keenam, diatas semua itu adalah menjunjung tinggi moralutas berlandaskan nilai religius. Sebagai ummat beragama, semua mengakui adanya Tuhan dan hari kemudian, neraka dan surga. Satu keyakinan bahwa apa yang dilakukan saat ini akan sangat menentukan tempat kelak dikemudian hari, surga atau neraka, dan korupsi dalam pengadaan hasilnya tanpa pertobatan adalah neraka, itulah konsekuensinya. Pendekatan sebagaimana tersebut di atas menjadi alternatif untuk menjamin pengadaan secara elektronik melalui LPSE menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di negara bernama ”Indonesia”.
KESIMPULAN
Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif, efesien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel tidak akan berhasil tanpa keterlibatan semua pihak, baik aparatur (PA/KPA, PPK, ULP, LPSE) maupun penyedia. Selain itu, dukungan terhadap pengadaan dengan menggunakan sistem yang lebih kredibel menjadi suatu tuntutan yang harus dilaksanakan, dan LPSE menjadi satu pilihan garda terdepan untuk mewujudkan pengadaan yang kredibel, pengadaan yang bebas korupsi, sebagai langkah strategis mewujudkan clean and good governance di Lingkup Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, Indonesia yang berkualitas, Indonesia yang sejahtera. Semoga.
Senin, 02 Januari 2012
again: POVERTY (by Rakhmani, S.Sos. M.Si)
Minggu, 02 Oktober 2011
indonesia berkarakter
Over time, what do we form these days can be a time bomb, which eventually eroded the unity which we have built. unity that the founding fathers perspective to become a sovereign state, just and prosperous for all people, not for some people.
Indonesia character could not be limited to the words, he must be actualized in real life, character gives an indication of a sign of the humanist self, respect, tolerance, assertive, open, has a vision for the future and democratic. character traits also put an emphasis on aspects of high civilization, that human character is that civilized human beings ... human Pancasila. if we have to believe and desire to realize human character, obviously have to start from the mind which is then actualized in the attitudes, behaviors and actions in the life of self, family, society, nation and state, and it should start from ourselves. beings be characterized, for then create families of character, in the later stages of character will come true community, the state of character even in the life of the world that character.
with a human character, there will be no more violence, we will respect individual differences and develop tolerance, want to care and share, to respect the rights and obligations, as well as the commander made the law and doing good is much more important than doing something bad, evil, terror, and so forth, so Indonesian civilized character who gave birth to Indonesia, Indonesia is peaceful, and prosperous Indonesia, how do you think?
Senin, 26 September 2011
family's role in combating corruption.
various thoughts, attitudes and behaviors into your media changes from good guy to bad guy, from straight to winding, the result is really ironic in addition to bearing the burden of psychological (not soundly asleep, edgy work, etc), psychosocial (hated by society, labeled negative and isolated from society), you also risk jail for violating the law. 've got you from that risk? My advice, think a thousand times, never do, just give understanding to your own and your small family and large, accept what is available today as a gift, and fortune have set the Lord, no need to use unlawful means just for fun moment when life on earth, you and hopefully we can all reap the wisdom behind its simplicity, may the blessings of our lives, because there is death after life, and there is life after death, there are calculations that determine, where do we will be placed, heaven or hell is choice, and in the world, this moment, if not all of that yesterday we have to chose, how do you choice?
how to eradicate corruption?
Minggu, 25 September 2011
Poverty?
corruption is a common enemy
Rabu, 14 April 2010
KEMISKINAN DIPERANGI ATAU DIPELIHARA?
Banyak kalangan memandang kemiskinan adalah suatu malapetaka, dan karenanya pemerintah menjadikan pengentasan kemiskinan merupakan kebijakan dan program strategis untuk dilaksanakan,semenjak kemerdekaan hingga 65 tahun usianya kini. Mengapa kemiskinan menjadi isu penting dan strategis? Ternyata tidak semua kalangan menghendaki kemiskinan hilang dari bumi ini,dan sudah menjadi hukum alamnya kemiskinan sudah ada sejak jaman purba hingga kini,hanya mungkin kuantitasnya yang mengalami pasang surut.
Mengapa kemiskinan tetap ada dan tidak hilang? Pertanyaan ini menjadi sebuah “joke” yang apabila ditelaah tentu melahirkan tawa bersama.Kalau kita mau jujur, mengapa kemiskinan tetap ada walaupun berbagai kebijakan dan program telah banyak diregulasikan, ternyata tidak semua menginginkan kemiskinan tersebut lenyap.
Kemiskinan oleh mereka perlu dipelihara, mengapa? Paling tidak ada 3 (tiga) alasan mendasar kemiskinan perlu dipelihara, dan kalaupun harus dikurangi…okelah tidak apa-apa, tapi jangan sampai hilang…singkatnya, janganlah masyarakat sejahtera semua, selalu saja ada yang dikategorikan “orang miskin”, yaitu :
Pertama, Kemiskinan merupakan komuditi ekonomi yang layak jual, Lihatlah masa pilkada, banyak kandidat berkampanye untuk mewujudkan kesejahteraan dan memberantas kemiskinan, banyak program gratis dikumandangkan, keberpihakan pada orang miskin dijual, layaknya menjual kecap baru yang lezat dan “memabukkan”, tujuannya agar “orang miskin” pada akhirnya memilih si calon, yang ironisnya memang pada suatu wilayah orang yang berkategori miskin atau mereka yang dengan kesadarannya disebutkan “miskin” jumlahnya bisa lebih dari separuh penduduk setempat, dengan kata lain, menarik simpati orang miskin dengan kebijakan dan program kemiskinan pada akhirnya menjadi kartu truf agar si calon terpilih sebagai orang no.1 di daerah dimaksud. Artinya si calon menjual kemiskinan untuk kekuasaan, dalam perspektif ini kemiskinan merupakan sebuah komuditi yang layak jual, demi sebuah kekuasaan.
Kedua, Orang miskin ternyata merupakan tenaga kerja yang murah. Dalam perspektif ekonomi, sebuah produksi tentu membutuhkan sumber daya manusia. Dengan memanfaatkan tenaga orang miskin yang memang melimpah, dan mereka bersedia dibayar murah ternyata berkontribusi bagi langgengnya kemiskinan. Hubungan saling menghisap yang tidak berkeadilan tersebut ternyata terjadi tidak saja di kalangan dunia usaha yang memiliki UMR-(yang oleh kalangan pekerja selalu dikatakan tidak cukup) tetapi perusahaan selalu untung, tetapi juga terjadi di kalangan masyarakat, dimana orang miskin menjadi orang suruhan kalangan berpunya, untuk mengerjakan suatu kegiatan produksi dan jasa dengan bayaran yang sangat kecil.
Ketiga, Orang miskin mudah dimobilisasi, dipolitisasi dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mengambil keuntungan terhadap suatu kegiatan di masyarakat, bahkan untuk kegiatan kejahatan sekalipun. Si miskin mendapatkan uang dari kegiatan tersebut, sementara si empunnya duit, berusaha memanfaatkan kemiskinan untuk mencapai sesuatu, sehingga jangan heran orang miskin banyak terjerat tindak kejahatan dan penyakit sosial lainnya tanpa disadari dan dikehendakinya.
Kita semua tentu sepakat, memberantas kemiskinan tentu tidak mudah, tetapi mewujudkan masyarakat yang hidup layak dan berkeadilan adalah cita-cita bersama yang harus diwujudkan, melalui kerja keras secara bersama-sama, kita berusaha mewujudkan masyarakat yang hidup layak dan berkeadilan, Insya Allah…(Penulis pemerhati pembangunan sosial)
Senin, 22 Maret 2010
MENANGGULANGI KEMISKINAN CUKUPKAH HANYA MEMBERI KAIL?
Oleh : Rakhmani, S.Sos, M.Si*)
Indonesia telah 65 tahun merdeka, sebuah perjalanan panjang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, sebagaimana amanat konstitusi dalam UUD 1945. Pembangunan sebagai bentuk upaya strategis, terencana dan terprogram untuk mewujudkan cita-cita proklamasi tersebut menjadi tuntutan yang harus dilaksanakan, baik secara nasional maupun kelokalan, dalam bentuk otonomi daerah. Namun sayangnya, rentang waktu yang terbilang tidak muda lagi, kemiskinan sebagai musuh bersama bangsa ini menjadi momok menakutkan yang justru belum mampu dientaskan. Adalah suatu kewajiban Negara dan seluruh masyarakatnya untuk memeranginya.
Dalam persfektif pemerintah, upaya penanggulangan kemiskinan tersebut telah banyak kebijakan dan program diregulasikan, baik bersifat charity maupun pemberdayaan, sayangnya, semuanya menempatkan si miskin sebagai obyek bukan sebagai pelaku pemberdaya yang dengan kesadaran sendiri tergerak untuk mewujudkan kesejahteraan, baik bagi diri sendiri, maupun keluarganya. Akibatnya, kebijakan dan program tersebut melahirkan ketergantungan masyarakat miskin kepada pemerintah. Pola pemberian bantuan stimulant/bantuan yang oleh pemerintah sebagai upaya merangsang masyarakat untuk memulai usaha, yang selanjutnya dapat dikembangkan, dalam perkembangannya justru hanya sebagai bentuk hibah yang tidak jelas output dan outcomesnya. Ironisnya, masyarakat menganggap karena bersifat bantuan, maka hal tersebut merupakan bentuk kewajiban pemerintah bagi warganya, yang setiap orang dapat memperolehnya, yang pada akhirnya masyarakat beramai-ramai menamakan dirinya sebagai “orang miskin”, ironisnya, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan bersama.
Kebijakan dan program bantuan/stimulant sebagaimana yang dilakukan pemerintah tersebut tentu dalam pemikiran “lebih baik memberi kail” bagi masyarakat miskin juga kurang tepat kalau tidak disebut sebagai bentuk kesalahan. Kalau mau memberi kail kepada masyarakat miskin, maka kebijakan dan program tersebut juga harus ditunjang dengan kebijakan dan program untuk membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat miskin untuk : 1) mendapatkan umpan secara mudah dan murah, 2) mendapatkan media pemancingan secara legal dan adil, 3) mendapatkan peningkatan SDM untuk menggunakan kail, yang tidak saja dalam persfektif tradisional tetapi juga dalam bentuk modern dan beranekaragam, 4) akses pada permodalan, baik lembaga perbankan maupun lembaga perkreditan legal lainnya, dalam upaya mendukung operasional penangkapan ikan, baik untuk mendapatkan perahu dan sejenisnya, 5) Memasuki pasar secara legal dan kompetitif untuk memasarkan hasil tangkapannya agar pada akhirnya memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga mereka terbebas dari perangkap kemiskinan tersebut.
Senin, 08 Maret 2010
PEMBANGUNAN PERTANIAN harus !

Indonesia sejak dulu dikenal sebagai daerah agraris yang kaya akan hasil alam. kemampuan sektor pertanian sebagai landasan utama pembangunan menjadi satu titik sentral pembangunan yang mutlak harus dilakukan oleh negara dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara, bersama mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, karenanya, melihat kondisi demikian, pertanian menjadi andalan negara untuk mencapai cita-cita tersebut, karenanya membangun negara ini harus dimulai dari pertanian, dan negara ini akan sejahtera bila para petaninya sejahtera, insya allah...
Selasa, 16 September 2008
REVIEW BUKU
(Tulisan Dr. Mudji Sutrisno SJ, dalam Buku 70 Tahun Toety Heraty, Pawai Kehidupan, Sumbangan tulisan dari sahabat, kawan, rekan tercinta dan terhormat, Penerbit Yayasan Mitra Budaya Indonesia, 2003)
Oleh : Rakhmani
A. Fenomenologi Nilai Max Scheler :
Max Scheler dalam bukunya “Formalism in Ethics and Non Formal-Ethics of Value” sebagaimana diterjemahkan Manfred S. Frigs dan Roger C. Funk, Evaston ; Northwestern University Press, 1973 hal. 202-203, membedakan 3 (tiga) jenis fakta, yaitu : fakta natural (hasil pengenalan indera, berupa benda-benda kongkrit dari “natura/nature”, fakta ilmiah (abstraksi dari pengetahuan kongkret inderawi yang bisa diformalkan dalam rumusan abstraksi simbolik) dan fakta fenomenologis (lewat intuisi dikenali langsung hakekat fenomen atau yang menggejala ke kita).
Scheler secara khusus mengamati pengalaman emosi sebagai kajian fenomenologi ketika orang mengalami nilai secara emosional terarah atau tensional yang dirangkumnya sebagai intuisi emosi langsung.
Pokok-pokok etika nilai Max Scheler, antara lain : (1) Scheler mengoreksi formalisme deontologis etika Kant yang menolak etika teleologis dan etika kebaikan tetapi ia sependapat dengan Kant bahwa mendasarkan diri pada moralitas prinsip kebaikan itu tidak sahih karena berubah terus dan dinamis serta relatif karena mendasarkan diri pada sesuatu yang tidak rigoris kekal, (2) hal yang baik (good) secara obyektif tetap berharga, (3) nilai adalah kualitas tertentu yang tidak tergantung legitimasinya pada si pembawa maupun tanggapan orang terhadapnya, (4) yang baik (guter) pada dasarnya adalah yang bernilai (werdinge), kualitas nilai tidak berubah dengan adanya perubahan benda/barang begitu pula dengan perubahan pembawanya (nilai pada persfektif ini sebagai kualitas mewujud nyata menjadi riil dan ideal objects, (5) terdapat hirarki nilai dengan realitas tersusun bertingkat (yang satu lebih tinggi daripada yang lain berdasarkan “the act of preferring” (preferensi nilai intinya). Keempat tingkatan hirarki tersebut antara lain : (a) nilai kenikmatan (pleasant) dan yang tidak nikmat, (b) nilai hidup (luhur dan nista), (c) nilai spiritual (cinta dan benci), dan (d) nilai suci dan profan.
Pengukuran hirarki nilai dilakukan melalui : (1) bertahan secara intrinsik lama dan terus menerus, (2) ketidakterbagian (indivisibility), (3) keterkaitan dengan nilai lain secara relatif (nilai guna terkait dengan nilai nikmat), (4) kepuasan batin, (5) kedekatannya dengan “Sang Maha Bernilai” (semakin tinggi dan dekat dengan kualitas tertinggi paling bernilai maka akan semakin tingkat atau hirarkinya.
B. Fenomenologi Nilai : Konteks Masalah
Arti nilai menurut Filsuf A. Lalande dalam “Dizionario Critico di Filosofia”, ISEDI Milano, 1971, hal. 966-967) terbagi atas dua garis besar, yaitu : (1) arti objektif, berupa sifat khas, watak khusus hal, benda atau apa saja yang membuat hal tersebut lebih atau kurang layak dihargai, dinilai dan dimuliakan (stimare), (2) arti subjektif nilai, ciri khas hal tersebut yang membuatnya lebih atau kurang dihargai oleh si subjek atau sekelompok (yang sedang menilai hal tersebut).
Karena nilai berkategori objektif dan subjektif maka menimbulkan interpretasi yang berbeda memandang sesuatu apakah bernilai atau tidak, jalan terbaik untuk sampai ke unsur-unsur esensial nilai hanya bisa ditempuh melalui verifikasi (Verificare), artinya secara formal dan mendasar bertanya apa itu unsur-unsur esensi nilai?
Terdapat empat unsur penyusunan dasar nilai, yaitu : unsur yang berasal dari objek (faktor unsur kegunaan/manfaat “utility” dan faktor unsur kepentingan “importance” dan unsur yang berasal dari subjek (unsur kebutuhan “need” dan unsur penilaian/penafsiran dan penghargaan “estimation”).
Dalam pandangan lain sebagaimana dikemukakan Y. Gorby dalam “Belle Valuer”, Vander/Nauwelaerts, Louvain, hal. 59 dan seterusnya, bahwa pembentuk keempat unsur nilai tersebut diatas, dalam pemahaman “ekstrem-ekstrem”nya : (1) privation (terjadi apabila ada kekurangan nilai sebagai objek pada diri yang mengingini), (2) transendensi (kondisi ekselen atau superioritas dari nilai, sebagai objek, dalam hubungannya dengan si subjek/pengagum. Bahasa mudahnya, nilai (hal) tertentu itu begitu “mencekam” sehingga mengatasi “menguasai” si subjek.
Nilai-nilai dapat diklasifikasikan menurut : (1) nilai intrinsik (ontologis), yaitu harga yang dipandang vital, penting demi “adanya” si benda/hal tersebut, didalamnya terkandung unsur kegunaan (utilitas), kepentingan dan penilaian serta interst, contoh : dinamo untuk mobil, (2) nilai ekstrinsik adalah kualitas bagi suatu hal yang dipandang berguna, perlu menarik demi kelangsungan adanya yang lain, mengandung dimensi ekstensial hal-hal untuk si subjek, contoh : obat merupakan nilai ekstrinsik bagi orang sakit. Dalam tataran lebih lanjut, nilai ekstrinsik dapat dibagi lagi dalam : nilai tindakan dengan nilai dalam potensi, nilai natur (alami) dengan nilai budaya dan nilai ekonomi dengan nilai spiritual.
S. Agustinus dalam “De Doctrina Christiana”, I, Cc 2-3, menggambarkan skema umum, dunia pengertian dibagi dalam dua bagian kelompok : (1) dunia tanda (stigma) meliputi : kata, bahasa, symbol-symbol, sakramen-sakramen, (2) dunia hal-hal, meliputi : (a) hal-hal yang berguna, (b). hal-hal yang menyenangkan, (c) hal-hal yang baik, berguna dan menyenangkan. Hal-hal yang menyenangkan membuat kita bahagia, sementara hal-hal yang berguna membantu kita menuju dan mengikuti kebahagiaan.
Sementara J. De Finance (filsuf Pramcis) dalam “Etica Generale”, Bari, 1975, hal. 54-57, membagi nilai berdasarkan aspek yang berkaitan dengan spiritual manusia, bahwa semakin tinggi dan baik salah satu nilai maka semakin berkaitlah ia dengan aspek spiritual manusia yang lebih tinggi. Klasifikasi nilai-nilai dimaksud antara lain : (1) nilai-nilai pra-manusiawi (pra human), berlaku untuk manusia tetapi tak membuatnya manusiawi (nilai-nilai hedonis dan biologis), (2) nilai-nilai manusiawi pra-moral (human value pra-moral), berkaitan dengan kepentingan sosial atau kultural (nilai-nilai ekonomis, intelektual dan nilai-nilai etis), (3) nilai-nilai moral (moral value), meliputi : nilai-nilai yang merupakan tindak pelaksanaan kebebasan dalam realisasinya terhadap kewajiban (duty) dan kebaikan (4) nilai-nilai spiritual dan religius, berupa : nilai-nilai dalam lingkup yang “suci” dan “Tuhan”.
Lain halnya dengan Erich Fromm dalam “Having and Being”, 1977, membagi nilai dalam dua ringkasan : (1) nilai-nilai ekonomis, yang menyangkut dunia/lingkup kepemilikan (having), keberadaan di dunia dengan kecendrungan mau memiliki semua, (2) nilai-nilai entitatif, yang menyangkut “being”, nilai ini dasariah demi eksistensi sama dengan “being” sebagai ruang keberadaan di dunia dengan nilai-nilai yang mengembangkan pribadi.Dalam perkembangan masyarakat modern, beberapa antropolog dan filsuf mengembangkan teori relativitas, bahwa nilai untuk mereka, seperti halnya unsur kebudayaan, merupakan buah keringat dari “genealitas” salah satu bangsa tertentu yang mengembangkannya dan memaklumkannya di luar, manusia sebagai aku, yang di satu pihak bagian dari alam dalam struktur psikofisik, organismenya dan di lain pihak tetap sebagai si aku otonom dengan kebebasannya.
Senin, 15 September 2008
REVIEW BUKU
in Social Welfare by James Midgley
(Pembangunan Sosial Persfektif Pembangunan Dalam
Kesejahteraan Sosial oleh James Midgley) “Materi tentang Pendahuluan dan Definisi Pembangunan Sosial”
oleh : Rakhmani
A. Materi Pendahuluan :
Pada bab pendahuluan dibahas secara umum suatu pendekatan untuk mengangkat kesejahteraan manusia, yang dikenal dengan istilah pembangunan sosial. Pembangunan sosial dalam persfektif ini menawarkan sebuah pendekatan yang tidak hanya mempertimbangkan realitas ekonomi secara luas melainkan juga aktif mempromosikan pembangunan.
Kenyataan memperlihatkan bahwa kemiskinan yang cukup besar di negara maju merupakan salah satu hal yang sangat problematik pada proses pembangunan. Kenyataan menunjukkan bahwa di beberapa belahan dunia, pembangunan ekonomi belum diiringi dengan hadirnya kemajuan sosial, fenomena ini dikenal dengan istilah “pembangunan yang terdistorsi”. Artinya, bahwa pembangunan ekonomi tidak seimbang dengan pembangunan sosial. Di negara-negara ini, masalahnya bukan pada pembangunan ekonomi semata tetapi lebih karena kegagalan mengharmonisasi tujuan-tujuan pembangunan sosial dan ekonomi, dan juga karena kegagalan dalam memastikan bahwa keuntungan dari kemajuan ekonomi ini juga dapat menjangkau masyarakat secara keseluruhannya. Singkatnya, adanya lapisan masyarakat yang tidak mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan sosial. Kasus yang cukup menonjol adalah apa yang terjadi di Inggris dan Amerika Serikat. Pada dunia ketiga, apa yang terjadi pada Amerika Latin, Afrika (Namibia dan Gabon) dan Asia, terutama terjadi pada negara dimana perbaikan ekonomi dicapai melalui eksploitasi sumber daya alam.
Selain masalah kemiskinan, pembangunan yang terdistorsi, berwujud dalam bentuk : rendahnya tingkat kesehatan, permukiman yang tidak layak, rendahnya partisipasi/keterlibatan masyarakat dalam pembangunan (sebagai akibat diskriminasi ras dan etnis minoritas dalam peningkatan standar hidup), penindasan kaum perempuan, eksploitasi anak untuk bekerja (demi menyokong ekonomi keluarga), degradasi lingkungan (sebagai akibat eksploitasi sumber daya alam bagi kepentingan pembangunan).
Beberapa negara sebagai perbandingan yang memiliki keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan sosialnya justru benar-benar mampu menjembatani terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam negaranya. Contoh kasus adalah apa yang terjadi di Eropa (Austria, Swedia dan Swiss) dan Negara Berkembang (Kostarika, Singapura dan Taiwan) yang memiliki kehidupan dengan level tertinggi, tidak hanya karena pembangunan ekonominya tetapi juga pada usahanya yang sistematis dalam mengangkat pembangunan sosial. Yang dilakukan tentu saja melalui investasi besar pada sumber daya manusia, sosial kapital, penyelenggaraan pelayanan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan perlindungan sosial lainnya.
Pembangunan yang terdistorsi telah melahirkan suatu kesadaran bersama (yang secara global diprakarsai oleh PBB), yang kemudian diimplementasikan melalui aksi bersama, baik pemerintah, masyarakat maupun individu --- bahwa kebutuhan sosial lokal, regional maupun global hanya dapat dipenuhi melalui kebijakan pragmatis dan program yang secara langsung menyentuh isu kesejahteraan.
Pembangunan sosial adalah sebuah pendekatan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat yang tidak hanya sesuai dengan upaya peningkatan kualitas hidup warga negara tetapi juga dalam rangka merespon masalah “pembangunan yang terdistorsi”. Dengan penekanan pada persfektif makro dan komprehensif (dengan titik sentral pada komunitas dan masyarakat) berupaya melakukan intervensi yang terencana dalam mengangkat pendekatan yang berorientasi perubahan yang bersifat dinamis, inklusif, dan universal, yang intinya mengharmonisasikan intervensi sosial dengan usaha pembangunan ekonomi, menggabungkan tujuan ekonomi dan sosial dalam pembangunan, atau mengkaitkan pembangunan ekonomi dengan tujuan-tujuan sosial.
B. Definisi Pembangunan Sosial :
Secara sistematis bahwa dalam Bab 1 Buku Pembangunan Sosial Persfektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial karya James Midgley ini berisi antara lain : pengenalan definisi, deskripsi dan karakter kunci dari pembangunan sosial. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam mengangkat kesejahteraan sosial antara lain melalui philantropi, pekerjaan sosial dan kebijakan sosial. Selain itu juga dijelaskan tentang berbagai macam cara yang berbeda oleh disiplin ilmu lain dalam penggunaan istilah pembangunan sosial, juga melakukan identifikasi elemen-elemen kunci persfektif pembangunan sosial (dengan menggunakan pemikiran-pemikiran ekonomi politis kontemporer), singkatnya bab ini menawarkan pembangunan sosial sebagai pendekatan yang paling inklusif dan luas untuk mengangkat kesejahteraan rakyat.
a. Pembangunan sosial didefinisikan sebagai sebuah proses perubahan sosial yang terencana yang didesain untuk mengangkat kesejahteraan penduduk menyeluruh dengan menggabungkannya dengan proses pembangunan ekonomi yang dinamis.
b. Kesejahteraan sosial adalah : (1) sejauhmana masalah-masalah sosial diatur, (2) sejauhmana kebutuhan-kebutuhan dipenuhi, dan (3) sejauhmana kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dapat disediakan. Ketiganya berlaku pada bagi individu, keluarga, kelompok, komunitas dan seluruh masyarakat serta bekerja pada setiap jenjang level sosial.
c. Tiga pendekatan yang terinstitusionalisasi dalam mengangkat kesejahteraan sosial, yaitu : (1) pilantropi sosial, yang bergantung pada donasi pribadi, relawan dan organisasi non-profit untuk memenuhi kebutuhan, mencari solusi terhadap masalah yang ada dan menciptakan kesempatan baru, (2) pekerjaan sosial, yang bergantung pada tenaga-tenaga profesional dalam mendukung tujuan-tujuan kesejahteraan dengan bekerja dengan individu, kelompok dan komunitas, dan (3) administrasi sosial, intervensi pemerintah dalam memberikan layanan-layanan sosial resmi.
d. Karakteristik pembangunan sosial antara lain : (1) proses pembangunan manusia sangat terkait dengan pembangunan ekonomi, (2) pembangunan sosial berfokus pada berbagai macam disiplin ilmu/interdiscipliary, (3) pembangunan sosial menekankan pada proses, (4) pembangunan sosial merupakan proses perubahan yang progresif, (5) proses pembangunan sosial bersifat ke arah intervensi, (6) tujuan-tujuan pembangunan sosial didukung dengan berbagai macam strategi, (7) pembangunan sosial terkait dengan rakyat, dan (8) tujuan pembangunan sosial menyangkut kesejahteraan sosial.
e. Beberapa pengertian lain dari pembangunan sosial :
(1) Pembangunan sosial dan pembangunan psikologi bahwa berdasarkan pemikiran psikologis, pembangunan sosial adalah sebuah proses positif pertumbuhan individu yang akhirnya terkontribusikan pada kemaslahatan masyarakat. Artinya, masyarakat dapat menjadi lebih baik jika para individu mengalami pembangunan secara personal dan belajar bagaimana berhubungan dengan orang lain secara lebih baik.
(2) Sosiologi, pembangunan sosial dan perubahan sosial, definisi kongkritnya lebih ditekankan pada proses perubahan terencana dan terarah, intervensi dan kemajuan dalam teori-teori sosiologi dalam pembangunan sosial,
(3) Pekerjaan sosial dan pembangunan sosial, bahwa pekerjaan sosial adalah proses yang berusaha mencapai sebuah pembangunan ekonomi dan sosial yang integral dan seimbang dan juga sebagai sesuatu yang memberikan ekspresi pada harga diri manusia, persamaan dan keadilan sosial (Salima Omer, 1979). Jadi pembangunan sosial bersifat holistik, memiliki ruang lingkup internasional, multidisiplin ilmu, intersektoral dan interregional, tujuannya menciptakan masyarakat humanis yang mengabdikan diri untuk mencapai perdamaian di dunia dan kemajuan untuk seluruh manusia, dalam pandangan lain masih menurut pekerjaan sosial bahwa pembangunan sosial merupakan praktek makro atau praktek tidak langsung (organisasi masyarakat, pembangunan kebijakan sosial, perencanaan sosial dan administrasi pekerjaan sosial), selain itu bahwa pembangunan sosial dapat diterapkan bergantung pada pendekatan yang telah dikembangkan pada lapangan interdisiplin dari studi-studi pembangunan,
(4) Pembangunan sosial dan studi –studi pembangunan, hal ini berkaitan erat dengan penyediaan layanan-layanan sosial di negara-negara berkembang (pembangunan dunia ketiga). Dewasa ini, pembangunan sosial merujuk pada layanan pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial (kesehatan, pendidikan, perumahan, pemukiman dan lapangan lain yang terkait). Pada pendekatan ini, pembangunan sosial merujuk pada semua sektor besar layanan sosial dan dipergunakan pada perencanaan sosial yang berkonotasi pada perencanaan dan koordinasi layanan-layanan sosial. Akhirnya, pembangunan sosial adalah istilah untuk memayungi layanan-layanan sosial besar, reformasi lahan, pembangunan pedesaan, partisipasi rakyat, perencanaan penduduk dan strategi nasional dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan standar hidup masyarakat., (5) Ekonomi politik dan pembangunan sosial, adalah pendekatan yang menggabungkan pemikiran ilmu ekonomi, politik dan teori-teori sosial untuk mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan, baik nasional maupun internasional. Ia juga menyangkut peranan negara dan institusi besar dalam merespon kebutuhan sosial (masyarakat).
Minggu, 07 September 2008
KEBIJAKAN SOSIAL DAN RELEVANSINYA TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pendahuluan
Beberapa definisi kebijakan sosial, yaitu :
a. Ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, (Suharto, 2007).
b. Kebijakan sosial merujuk pada apa yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjangan sosial lainnya, (Bent, Watts, Dalton dan Smith dalam Suharto, 2007)
c. Kebijakan sosial adalah ketetapan yang didesain secara kolektif untuk mencegah terjadinya masalah sosial (fungsi preventif), mengatasi masalah sosial (fungsi kuratif) dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan) sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak sosial warganya, (Suharto, 2007).
d. Bentuk kebijakan sosial antara lain dikategorikan dalam 3 (tiga) macam, yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan, Program Pelayanan Sosial, dan Sistem Perpajakan atau kesejahteran fiskal, (Suharto, 2007).
Jadi kebijakan sosial adalah :
· Berbagai ketetapan yang dibuat dan atau dilakukan pemerintah
· Fungsi kebijakan sosial adalah untuk mencegah terjadinya masalah sosial (fungsi preventif), mengatasi masalah sosial (fungsi kuratif) dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan);
· Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga negara/warga masyarakat;
· Bentuk kebijakan sosial antara lain dikategorikan dalam 3 (tiga) macam, yaitu : Peraturan dan Perundang-undangan, Program Pelayanan Sosial, dan Sistem Perpajakan (kesejahteran fiskal);
· Wujud kewajiban negara (state obligation) untuk memenuhi hak-hak sosial warganya;
Uraian
Untuk sistematiknya pemahaman penjelasan relevansi kebijakan sosial terhadap upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia, dapat dilihat sebagaimana uraian berikut :
a. UUD 1945 merupakan landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara dalam melakukan pembangunan nasional mengisi kemerdekaan;
b. Pemerintah (Presiden, Wakil Presiden dan kabinet serta jajaran dibawahnya) menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJJ) sesuai visi dan misinya (pada saat mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden) yang kemudian dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) pembangunan, dengan memanfaatkan seoptimal mungkin Sumber Daya Alam (SDA) yang ada (fisik/nonfisik), dengan didukung kualitas dan kompetensi aparatur (SDM) dan struktur kelembagaan yang dipunyai, baik di tingkat pusat hingga daerah (provinsi maupun kabupaten/kota);
c. Dewan Perwakilan Rakyat dengan hak-hak yang dimilikinya : (legislasi, penganggaran dan pengawasan) bersama-sama pemerintah mengeluarkan regulasi (kebijakan sosial) dalam hubungannya dengan penanggulangan kemiskinan. Kebijakan sosial tersebut ditetapkan melalui mekanisme politik memberikan payung hukum (legislasi) yang kuat terhadap kebijakan yang dikeluarkan, memberikan kepastian alokasi sumber pendanaan (pengganggaran) dan kontrol (pengawasan) pelaksanaan kebijakan dimaksud di tengah-tengah masyarakat;
e. Regulasi kebijakan sosial dimaksud bisa berupa pertama, sistem perpajakan, baik sebagai sumber pendanaan kebijakan sosial, maupun sebagai instrumen kebijakan yang bertujuan langsung mencapai distribusi pendapatan yang adil. Kedua, Peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum yang mendasari kebijakan sosial dimaksud sehingga sah, legal dan mengikat secara hukum seluruh komponen yang terlibat. Ketiga, Program Pelayanan Sosial, Kebijakan sosial diwujudkan dan diaplikasikan dalam bentuk pelayanan sosial yang berupa bantuan barang, tunjangan uang, perluasan kesempatan, perlindungan sosial, bimbingan sosial, baik konseling, advokasi maupun pendampingan (Suharto, 2007);
f. Dalam hubungannya dengan penanggulangan kemiskinan maka ketiga instrumen dimaksud difungsikan secara terintegrasi, bersinergi dan saling mendukung sebagai satu kesatuan yang holistik. Kesatupaduan ketiga instrumen dimaksud juga dimaksudkan untuk mendukung efesiensi dan efektivitas program-program penanggulangan kemiskinan;
g. Beberapa program penanggulangan kemiskinan yang pernah dan sedang dilaksanakan di Indonesia antara lain : Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Kredit Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna dalam rangka Pengentasan Kemiskinan (KP-TTG-Taskin), Program Ekonomi Simpan Pinjam (UED-SP), Program Kredit Usaha Tani (KUT), Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS), Program Operasi Pasar Khusus (OPK-Beras), Program Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE), Program Beasiswa dan Dana Biaya Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah (JPS-Bidang Pendidikan, Program JPS-Bidang Kesehatan (Askeskin, Jamkesmas, dll), Program Padat Karya Perkotaan (PKP), Program Prakarsa Khusus Pengangguran Perempuan (PKPP), Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Pembangunan Prasarana Subsidi Bahan Bakar Minyak (PPM-Prasarana Subsidi BBM), Program Dana Bergulir Subsidi Bahan Bakar Minyak untuk Usaha Kecil dan Menengah, Program Dana Tunai Subsidi Bahan Bakar Minyak (Prihatin, 2004). Program yang lain adalah : Program Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan USEP KM untuk meningkatkan usaha produktif bagi keluarga miskin, dan sebagainya (Sriharini, 2007);
h. Berbagai program penanggulangan kemiskinan sebagaimana tersebut diatas bertujuan akhir agar masyarakat miskin menjadi berdaya (empowered) dan menjadi mandiri serta sejahtera (well-being). Sejahtera dalam konsep kesejahteraan sendiri diartikan bukan hanya secara ekonomi (terjadinya peningkatan pendapatan) tetapi juga secara sosial, yang diindikasikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, perumahan), terjadinya peningkatan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, akses dan partisipasi politik, aktualisasi diri pada bidang sosial budaya, dan sebagainya;
i. Berbagai program penanggulangan kemiskinan tersebut juga merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam arti luas dengan tujuan untuk meningkatkan daya (power) dari orang-orang yang kurang beruntung (Ife, 1995), termasuk didalamnya orang miskin atau dalam persfektif yang lebih rinci sebagaimana dikemukakan Suharto (2005), pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentang dan lemah (termasuk orang miskin) sehingga mereka memiliki kekuatan dan kemampuan dalam (a) memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom) dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan juga bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan (b) menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang dan jasa yang mereka perlukan (c) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka;
j. Konsep kesejahteraan sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sejahtera memiliki ciri aman, sentosa dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan, termasuk didalamnya gangguan terhadap kemiskinan, kemelaratan, kelaparan, dan sebagainya). Dengan demikian, kesejahteraan sosial merupakan keadaan masyarakat yang sejahtera Pengertian seperti ini menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tujuan akhir dari suatu kegiatan pembangunan. (Lessy, 2007).
k. Berbagai kebijakan program dalam menanggulangi kemiskinan dimaksud kemudian dianalisis secara deskriptif dan faktual tentang sebab-sebab dan akibat-akibat dari kebijakan dimaksud (Dunn, 1991) atau dinilai (assesmen) secara terencana, sistematis dan akurat mengenai konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial, baik sebelum maupun sesudah kebijakan itu diimplementasikan (Suharto, 2005). Kajian analisis tersebut bisa juga berupa evaluasi komprehensif oleh pemerintah (baik di level Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat), terhadap berbagai keberhasilan menjadi catatan positif agar berbagai kebijakan tersebut dipertahankan dan ditingkatkan sementara kegagalan/hambatan menjadi masukan positif bagi upaya perbaikan dan penyempurnaan berbagai program dimaksud untuk masa yang akan datang (feed back);
l. Untuk perbaikan, penyempurnaan dan peningkatan berbagai program penanggulangan kemiskinan tersebut, pemerintah juga melakukan penjaringan aspirasi kepada masyarakat miskin secara terstruktur formal berjenjang melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dimulai level desa, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Model ini kemudian melahirkan pembangunan yang berpendekatan partisipatif dan aspiratif (bottom-up), sehingga suara-suara masyarakat miskin terakomodasi dalam kebijakan-kebijakan sosial selanjutnya;
m. Hal yang sama dilakukan kalangan legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD Pusat), melalui penjaringan aspirasi kepada konstituennya (khususnya kalangan masyarakat miskin) untuk penyusunan regulasi kebijakan sosial baru (perbaikan atau penyempurnaan) di masa yang akan datang;
n. Proses sebagaimana tersebut diatas melahirkan suatu siklus yang terus menerus berlangsung dalam kerangka penanggulangan kemiskinan agar mampu mewujudkan keberdayaan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah siklus maka kebijakan sosial dengan berbagai program-programnya akan senantiasa lahir, diperbaiki, dikembangkan, ditingkatkan dan disempurnakan hingga benar-benar melahirkan masyarakat (miskin) yang berdaya, mandiri dan sejahtera.
Kesimpulan
Dengan melihat kerangka pikir dan argumentasi-argumentasi yang dibangun maka dapat disimpulkan bahwa terdapat relevansi antara kebijakan sosial dengan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Tanpa kebijakan sosial yang tepat, efektif dan efesien maka penanggulangan kemiskinan tidak akan berhasil mencapai tujuan-tujuannya, dan itu artinya pula bahwa keberhasilan penanggulangan kemiskinan pada akhirnya akan melahirkan terwujudnya keberdayaan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Dunn, William N. 1981.
Public Policy Analysis : An Introduction. Prentice Hall, New Jersey.
Ife, Jim. 1995.
Community Development : Creating Community Vision, Analysis and Practice. Longman Australia Pty.Limited, Melbourne.
Lessy, Zulkipli. 2007.
Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Sosial dalam Islam, Peran Pekerja Sosial dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Sosial, dalam Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam (Perspektif Normatif Filosofis dan Praktis). Penerbit Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Prihatin, Juni. S. 2004.
Strategi Pengentasan Kemiskinan, dalam Agnes Sunartiningsi (ed), Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Institusi Lokal. Aditya Media, Yogyakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Naional. 2002.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.
Sriharini. 2007.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat Miskin dalam Model-Model Kesejahteraan Sosial Islam (Persfektif Normatif Filosofis dan Praktis). Penerbit Fakultas Dakwah Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarya.
Suharto, Edi. 2005.
Membangun Masyarakat Memberdayakan Umat. Refika Aditama, Bandung.
__________.2005.
Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. ed.revisi. Penerbit Alfabeta, Bandung.
__________. 2007.
Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Penerbit Alfabeta, Bandung.
Sabtu, 19 Juli 2008
Jumat, 11 Juli 2008
ANALISA BANJIR
A.Fakta
Beberapa fakta musibah banjir yang terjadi di Indonesia, khususnya di awal tahun 2008, sebagaimana termuat dalam berita, antara lain :
· Kasus banjir di Rembang, (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Kasus banjir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Kasus banjir di Kec. Malaka Barat, Kab. Belu, NTT, (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Kasus banjir di Jakarta, (Koran Tempo, Sabtu, 9 Pebruari 2008)
· Kasus banjir di Pati, Jawa Tengah, (Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
· Kasus banjir di Semarang, (Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
· Dan ditempat lain di seluruh Indonesia;
B.Akibat
Banjir yang terjadi mengakibatkan antara lain :
1.Memutus dan merusak jalur transportasi
· Banjir kiriman memutus arus lalulintas jalan alternatif Kudus-Pati-Purwodadi, terutama di jalur Cengkalsewu-Poncomulyo... (Kasus Banjir di Pati, Jawa Tengah, Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
· Sungai Kemuning yang berada di sepanjang jalur pantura Rembang-Surabaya, tepatnya di Desa Ngemplak dan Sendangasri meluap dan menggenangi badan jalan setinggi sekitar 30-70 cm, hal ini membuat lalulintas padat merayap sepanjang lima kilometer (Kasus banjir di Rembang, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Ruas jalan yang tergenang di Kota Semarang, Jawa Tengah setinggi 50 cm adalah Jalan MT. Haryono, Ronggowarsito, Raden Patah, Pattimura, KH. Wakhid Hasyim, Kaligame dan kawasan ruko Babakan” (Kasus banjir di Rembang, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Di Semarang, banjir menyebabkan jalan berlubang-lubang dan aspal mengelupas. Jalan Hasanuddin dan jalan perkampungan di Tanah Mas hampir seluruhnya rusak parah...jalan yang juga terendam antara lain Jalan Letjend. MT. Haryono, dr. Cipto Mangunkusumo, Wodoharjo, Imam Bonjol, Kaligawe, Merak, Cendrawasih, Ronggowarsito dan Letjend. Suprapto. (Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
· Beberapa jalan di Jakarta Utara juga tergenang kemaren, (dari pantauan Tempo), jalan Kramat Raya, depan Islamic Center, Koja, tergenang air setinggi 40 cm, akibatnya arus lalulintas di jalan itu tersendat (Koran Tempo, Sabtu, 9 Pebruari 2008)
2.Mengganggu aktivitas belajar mengajar
· Air sungai juga merendam ... dan sejumlah sekolah di Desa Ngemplak dan Sendangasri.(Kasus banjir di Rembang, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Di Desa Gadingrejo, Kec. Juwana, SDN Gading Rejo diliburkan hingga air surut (Kasus Banjir di Pati, Jawa Tengah, Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
· Selain rumah hancur, beberapa sekolah di Cilincing dan Koja, Jakarta Utara terendam banjir sejak awal pekan lalu, SMK Nusantara di Kampung Beting tergenang air sekitar 20 cm, sekolah terpaksa diliburkan. (Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
· Pada sabtu pekan lalu SMPN 108 Cengkareng Jakarta Barat ketinggian banjir mencapai 70 cm, meski kini mulai surut tapi akses jalan ke sekolah masih sulit...makanya diliburkan, SMPN 108 tidak sendiri, SMPN 249 dan 220 (rusak berat) juga masih terendam banjir, padahal akan mempersiapkan diri untuk mengikuti UAN (Koran Tempo, Sabtu, 9 Pebruari 2008)
3.Merusak fasilitas umum
· Banjir juga menggenangi ... jalan desa, ... puskemas di Desa Pamotan (Kasus banjir di Rembang, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Di pintu air Pasar Ikan, Penjaringan, kemaren pagi, ketinggian air mencapai 181 cm, normalnya 81 cm. kondisi serupa terjadi di Instalasi Pompa Air Utama Ancol, ketinggian air pada pukul 10.00 mencapai 87 cm melebihi batas normal 80 cm. (Koran Tempo, Sabtu, 9 Pebruari 2008)
4.Merusak fasilitas masyarakat
· Banjir juga merusak ... serta merendam 2.700 rumah penduduk (Kasus Banjir di Kec. Malaka Barat, Kab. Belu, NTT, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· ... dan rumah penduduk di Kec. Lasem, Jawa Tengah, terendam air akibat meluapnya sungai Babagan, Bajangan dan Kemuning --- air sungai juga merendam pemukiman penduduk (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Lurah Kalibaru Seran Hambali menambahkan, akibat limpasan air pasang dan hujan deras, 40 unit bangunan rusak (Kasus Banjir di Cilincing, Jakarta Utara, Koran Tempo, Sabtu, 9 Pebruari 2008)
5.Merugikan secara ekonomi
· Selain menggenangi puluhan sumur (untuk minum warga), banjir juga merusak sekitar 200 hektar lahan pertanian (Kasus Banjir di Kec. Malaka Barat, Kab. Belu, NTT, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Seorang petambak berupaya menyelamatkan bandeng dan udang siap panen di tambak Desa Dasun Kec. Lasem, Kab. Rembang, Jawa Tengah, Kamis (7/2). Ratusan hektar tambak, sawah ... di Kec. Lasem terendam air akibat meluapnya sungai Babagan, Bajangan dan Kemuning (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Banjir yang melanda Jakarta akhir pekan lalu berdampak pada penurunan tingkat okupasi hotel di Kota Bandung, Jawa Barat (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Banjir juga menggenangi ... dan sawah di Desa Pamotan (Kasus banjir di Rembang, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· Harga beras kualitas medium, Kamis (7/2) ditingkat pengecer rata-rata 5.500 per kilogram naik Rp. 300,- dari pekan lalu (Rp.5.200,-). Kenaikan ini disebabkan hujan yang merata di kabupaten Kudus, Jawa Tengah hampir sepanjang hari dalam dua hari ini (Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
· ...ratusan hektar tambak di kanan-kiri jalan Pantura Pati-Juwana turut terendam (Kasus Banjir di Pati, Jawa Tengah, Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
6.Melahirkan pengungsi (masalah sosial baru)
Banjir yang melanda Dusun Pengging Wangi, sekitar 75 rumah terendam air dengan ketinggian 80-100 cm, kejadian itu membuat puluhan ibu dan anak balita mengungsi ke belakang Mesjid Pengging Wangi (Kasus Banjir di Pati, Jawa Tengah, Kompas Jumat 15 Pebruari 2008).
7.Menyebabkan penurunan kualitas hidup masyarakat (kesehatan)
Untuk memenuhi kebutuhan air, warga mengkonsumsi air sungai yang juga sedang keruh akibat banjir kiriman dari Timur Tengah Selatan dan Timur Tengah Utara, akibatnya, warga terserang gatal-gatal setelah mandi di sungai, (Kasus Banjir di Kec. Malaka, Kab. Belu, NTT, Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008).
C.Pembahasan
Untuk memecahkan masalah banjir, tentu bukan perkara mudah, karena faktor yang menyebabkan banjir tersebut berkaitan erat dengan konsep perilaku manusia, pembangunan dan kesejahteraan. Telah diketahui bahwa alam dan seisinya, merupakan modal potensial untuk pembangunan dalam kerangka upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan alam beserta isinya secara benar dan bertanggung jawab akan sangat tergantung pada persepsi dan perilaku manusia selaku pelaksana dan penikmat pembangunan itu sendiri. Karenanya, masalah banjir merupakan indikasi bahwa ada suatu kesalahan dalam konsepsi pembangunan, atau secara khusus harus kita yakini ada yang keliru dengan perilaku kita dalam memanfaatkan sumber daya alam beserta lingkungannya.
Oleh karena itu, untuk komprehensifnya pembahasan tentang banjir ini, berikut alur fikir yang dikembangkan sebagaimana tergambar pada skema pikir berikut :
1. Bahwa hujan pada dasarnya merupakan proses alami sebagai sebuah siklus hidup dan kehidupan, air dipermukaan dan lingkungan menguap ke udara, mengembun, terjadi kondensasi dan terus berakhir dengan terjadinya hujan ke bumi. Proses itu berulang secara alami, sehingga dalam kondisi normal dan alamiah tidak akan terjadi apa yang disebut banjir;
2. Bahwa banjir yang terjadi merupakan indikasi terjadinya gangguan dan kerusakan lingkungan, dimana air hujan yang jatuh ke bumi tidak mampu diserap secara alami oleh tanah dan lingkungannya, baik sebagai sumber cadangan air tanah, hidrologi, kesuburan, atau diteruskan lebih lanjut ke danau, sungai, hingga laut dan samudera;
3. Bahwa Lingkungan hidup yang ada dipermukaan bumi (biosfer) dapat rusak/terganggu keberadaannya, rusaknya/gangguan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh faktor alam ( bisa bersifat destruktif/merusak alam itu sendiri, seperti gempa bumi, dan ada juga yang bersifat memperbaiki/konstruktif) serta faktor buatan/manusia [(Manusia membutuhkan sumber daya alam untuk kelangsungan hidupnya. Namun cara memperoleh sumber daya alam secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan)] (Seto, 2001);
4. Bahwa menurut Parson dalam Soekamto (1996), mengemukakan bahwa perilaku manusia dalam kehidupan sosial kemasyarakatan ditentukan oleh paling kurang empat faktor, yaitu norma, motivasi, tujuan dan situasi dan kondisi;
5. Konsep pemanfaatan sumber daya alam dewasa ini diorientasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, baik sebagai individu, komunitas masyarakat itu sendiri, kalangan dunia usaha/swasta maupun pemerintah dalam melaksanakan pembangunan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya;
6. Mengapa banjir ? karena manusia dalam konsep individu dalam masyarakat, masyarakat dunia usaha maupun pemerintah yang melakukan pembangunan berperilaku negatif terhadap alam dan lingkungannya;
7. Perilaku tersebut dilandasi oleh norma, motivasi, tujuan, dan situasi serta kondisi yang mengeksploitasi alam dan lingkungan secara berlebihan, hanya berorientasi ekonomi semata sehingga menjadikan alam dan lingkungan hanya sebagai obyek eksploitasi, tanpa memikirkan kelangsungan, kelestarian, dan berorientasi masa depan;
8. Norma manusia, baik sebagai individu maupun komunitas, kalangan dunia usaha, maupun pemerintah memanfaatkan alam tidak bertanggung jawab, tidak dimilikinya etika positif terhadap alam, tidak dimilikinya sensitivitas terhadap alam dan kita tidak merasa memiliki alam itu sebagai bagian dari hidup kita, kita hanya memperlakukan alam sebagai obyek yang harus tunduk pada kemauan kita, contoh, pembukaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan ekonomi tanpa upaya reklamasi atau penanaman kembali. Akibatnya hujan yang terjadi, khususnya di kawasan pegunungan tidak dapat diserap alam sehingga aliran air terus bergulir kearah hilir dan menggenangi areal bawah yang rendah, hal ini diperparah kebijakan pemerintah yang tidak berupaya melindungi kawasan hutan yang dimiliki untuk tujuan masa depan;
9. Motivasi masyarakat, kalangan dunia usaha dan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam hanya berorientasi ekonomi, sehingga, alam dipandang sebagai obyek yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk diri, komunitas, kelompok swasta dan bagi pemerintah bagaimana alam dapat dijadikan modal utama dalam melakukan pembangunan mengejar pertumbuhan dan peningkatan ekonomi;
10. Tujuan yang dikembangkan dalam pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk kepentingan individu, kelompok dan elit semata, bersifat sesaat, dimasa kini, tanpa memikirkan kelangsungan dan berorientasi masa depan, tujuan utamanya adalah alam (saat ini) harus memberi manfaat bagi kesejahteraan individu, komunitas, kelompok dunia usaha dan pembangunan manusia itu sendiri;
11. Situasi dan kondisi juga mendukung perilaku sebagaimana tersebut diatas, diantaranya, areal lahan yang makin menyempit untuk kehidupan, perumahan, kegiatan ekonomi, perkebunan, pertanian dan sebagainya, selain itu kemajuan perkembangan teknologi, metode, alat dan peralatan, semakin mempercepat proses rusaknya lingkungan. Contoh kasus, sulitnya mendapatkan lahan di Jakarta, menyebabkan areal rawa yang berfungsi sebagai tata air alami lingkungan disulap menjadi areal pemukiman, perkantoran, pusat-pusat kegiatan ekonomi, dan sebagainya, sehingga pada saat datang hujan, jadilah banjir, karena air tidak dapat mengalami proses siklus alaminya, sebagai akibat pembangunan dimaksud. Kondisi ini diperparah kebijakan pemerintah yang terus mengeluarkan ijin-ijin pengurukan dan pembangunan pemukiman, perkantoran dan pusat-pusat kegiatan ekonomi tersebut dikawasan rawa yang merupakan kawasan tata air alami alam;
12. Rekomendasi untuk mengatasi permasalahan banjir dimaksud antara lain :
a. Perlu ditumbuhkan kesadaran, baik secara individu, komunitas, kelompok dunia usaha dan pemerintah sendiri untuk bertanggung jawab terhadap alam dan lingkungannya;
b. Kesadaran yang terbentuk kemudian diejawantahkan melalui perilaku yang sensitif terhadap lingkungan, mengembangkan norma dan etika bersahabat dengan lingkungan, bertindak senantiasa menyeimbangkan antara pemanfaatan dan kelangsungan, masa kini dan masa depan, dan antara kepentingan sendiri dengan kepentingan lingkungan sendiri;
c. Bagi kalangan dunia usaha dalam mengembangkan kegiatan ekonominya selain mengejar profit harus memberi perhatian yang serius, berprilaku dan bertindak menjaga dan melestarikan kelangsungan hidup alam dimana kegiatan ekonomi itu dilaksanakan. Kalangan dunia usaha juga dituntut untuk peduli dan berinteraksi secara positif terhadap kondisi lingkungan dimana kegiatan ekonomi itu dilaksanakan;
d. Bagi pemerintah, perlu perubahan paradigma pembangunan, bahwa orientasi ekonomi, yang hanya mengejar pertumbuhan dan peningkatan ekonomi, yang salah satunya memanfaatkan alam sebagai sumber daya potensial pembangunan, harus diarahkan pada pembangunan sosial, khususnya pembangunan lingkungan yang berorientasi masa depan, konsekuensi dari itu, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan faktor lingkungan sebagai aset yang harus diselamatkan dan dilestarikan untuk generasi yang akan datang;
e. Teknologi dan berbagai material ikutannya lainnya seharusnya digunakan untuk memperbaharui kondisi lingkungan yang terlanjur rusak oleh karena manusia. Karenanya kebersamaan seluruh komponen masyarakat mutlak dilakukan untuk berama-sama berperilaku dan bertindak menjaga dan melestarikan lingkungan;
f. Cara jangka pendek terhadap terjadinya banjir, adalah dengan dimilikinya kesamaan sikap, perilaku dan tindakan untuk menanam berbagai jenis tanaman di areal kawasan tempat tinggal, kawasan pemukiman, perkantoran, pusat-pusat kegiatan ekonomi lainnya, normalisasi saluran air, penciptaan daerah-daerah resapan, pembuatan daerah-daerah penyangga/penampung air limpasan, normalisasi sungai (jangan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah), sinkronisasi dan kesatuan pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah, antar daerah, dalam daerah itu sendiri, kebijakan pembangunan yang berorientasi lingkungan dan masa depan.
g. Intinya, banjir atau apapun bencana yang disebabkan oleh faktor manusia, maka dari manusia itu sendirilah jalan keluar itu ditemukan, dirubah, dan diaplikasikan ke arah perilaku yang positif dengan lingkungan, dimanapun dan kapanpun. Perilaku-perilaku yang positif kita yakini akan mampu memberi jalan keluar terhadap terjadinya banjir, dimanapun di Indonesia ini. Karena itu, kesadaran, perilaku, motivasi, dan tindakan serta partisipasi dari kita semua menjadi jalan keluar efektif untuk menyelamatkan dan melestarikan alam lingkungan dimana kita tinggal, hidup dan berkehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Seto Wardoyo, 2001. Lingkungan Hidup. Pilar Bambu Kuning. Jakarta.
Soekamto, Soejono. 1995. Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta.
Kompas, Jumat 8 Pebruari 2008
Koran Tempo, Sabtu, 9 Pebruari 2008
Kompas Jumat 15 Pebruari 2008

